Pancasila mempunyai banyak fungsi dan kali ini saya akan membahas tentang fungsi pancasila bagi bangsa dan negara indonesia langsung aja ya ke TKP..
1.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara
ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai
dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila
sebagai dasar Negara ditegaskan lagi dengan adanya Ketetapan MPR No.
XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila
sebagai Dasar Negara. Pada Ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan
konsisten. Dalam penjelasan Ketetapan inipun dinyatakan bahwa kedudukan
Pancasila sebagia Dasar Negara di dalamnya mengandung makna sebagai Ideologi
Nasional, Cita-cita dan Tujuan Negara.
Kedudukan
Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah
Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak
dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
Mengubah
Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di
proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
- Sebagai
dasar untuk menata Negara yang merdeka dan berdaulat;
- Sebagai
dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur Negara yang bersih dan
berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercntum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4; dan
- Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pancasila
sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
Istilah ini
merupakan istilah baru dalam tata hukum Indonesia, yaitu muncul pasca reformasi
melalaui Tap MPR No. III/2000, yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa :
- Sumber
hukum terdiri atas sumber hokum tertulis dan tidak tertulis.
- Sumber
hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945.
Dalam ilmu
hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab
timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum
dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak
boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
3. Pancasila
sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua
aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila
daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari
nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia
sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa
Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut yaitu :
- Nilai
dan jiwa Ketuhanan – keagamaan
- Nilai
dan jiwa kemanusiaan
- Nilai
dan jiwa persatuan
- Nilai
dan jiwa kerakyatan – demokrasi
- Nilai
dan jiwa keadilan sosial
4. Pancasila
sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Walaupun nama atau kata Pancasila
diperkenalkan kembali tanggal 1 Juni 1945 oleh Bung Karno, namun pada dasarnya
jiwa Pancasila telah ada sejak berabad-abad lamanya dalam kehidupan Bangsa
Indonesia dan bahkan menurut AG. Pringgodigdo bahwa Pancasila sebagai jiwa
bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa
kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
5. Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia .
Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa
yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai
Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan
disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
6. Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Diatas telah dijelaskan bahwa
ideologi dalam arti sehari-hari adalah cita-cita yang merupakan dasar,
pandangan, atau paham. Jadi Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan
bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional
yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat,
bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman,
tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib dan damai.
7. Pancasila
sebagai Pemersatu Bangsa
Bangsa
Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai
pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa,
hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga
memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat
diterima oleh semua pihak.
0 komentar:
Post a Comment